Berita Jakarta Hari ini Terupdate

Ada Usaha Menghilangkan Kekuasaan Negara Atas Pengelolaan Listrik

Ada Usaha Menghilangkan Kekuasaan Negara Atas Pengelolaan Listrik

Berita-jakarta.com - Upaya menghilangkan kekuasaan negara terhadap pengelolaan listrik nasional melalui UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan harus diwaspadai bangsa Indonesia.

Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, menyatakan itu dan menjelaskan bahwa UU itu telah menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal yang dimaksud Rinaldy Dalimi yaitu Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (2).

"Ada indikasi unbundling (pemisahan usaha). Setelah saya pelajari dua pasal ini, oh ternyata iya ada yang mau menghilangkan kekuasaan negara terhadap pengelolaan listrik," ungkap Rinaldy saat diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12).

Rinaldy mengatakan, adanya kata "dapat" di dalam pasal tersebut menimbulkan dua penafsiran mengenai pengelolaan tenaga listrik.

"Mengapa itu jadi kekhawatiran? Karena ada kata-kata 'dapat' di situ. Jadi dalam Pasal 10 berbunyi bahwa dapat dilakukan secara terintegrasi, berarti dapat juga dilakukan secara unbundling," ucap Rinaldy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Ketenagalistrikan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis lalu.

Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta. Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi.

Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. [rmol]
Tag : Bisnis, Nasional
Related Posts
Back To Top