Berita-jakarta.com - Bareskrim Mabes Polri mentetapkan status tersangka terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini. Penetapan tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara kemarin, selama lebih kurang sembilan jam.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Ahok sedang berada di Rumah Lembang di Menteng Jakarta Pusat. Rumah Lembang merupakan rumah pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Di sana, Ahok terlihat mengenakan baju kemeja kota-kotak.
Dia tampak berinteraksi dengan para pendukung yang datang ke Rumah Lembang. Beberapa kali Ahok terlihat melayani para pendukung yang ingin berfoto dengannya.
Sementara itu, Ahok terseret kasus hukum setelah mengeluarkan pernyataan terkait surat Almaidah ayat 51 saat menemui masyarakat Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Menurut Bareskrim, ada 14 laporan terkait dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok.
sumber: okz